Falsafahh
dan pengertian shari’ah
A.Allah sang penetap hukum.
Syariah merupakan sebuah kata
bahasa Arab yang mempunyai pengertian sebagai ;”jalan yang harus diikuti”
Secara harfiah ia mengandung pengertian sebagai “jalan ke sebuah mata air”.
Shari’ah bukan hanya jalan menuju
keridhaan Allah Maha Agung,melainkan juga dengan jalan yang diimani oleh
seluruh umat muslimin sebagai jalan yang dibentangkan oleh Allah melalui
utusanNya, Nabi Muhammad SAW.”dalam islam , hanya Allah yang maha Penguasa yang
berhak menentukan , menetapkan jalan sebagai petunjuk hidup bagi manusia,”[1]
Kemudian
kami telah menjadikan shari’ah (hukum) untukmu; karena itu ikutilah, dan
janganlah engkau mengikuti hawa nafsu serta ajaran orang-orang yang tiada
mengetahuinya.[2]
Menurut
sayyid Qutb,” mereka dihimpun dengan kehampaan dan agan-agan serta tak tahu
apa-apa bial mereka mengemban tugas yang sebenarnya bukan bidang keahlian
mereka dan bukan pula urusan mereka. Makan bila mereka menuntut salah satu hal
dan wewenang milik Tuhan, jelas hal itu merupakan suatu dosa yang besar dan
kejahatan yang tak terampun[3]
MAQASHID
MUQASHID AL-SYARI’AH DALAM
PANDANGAN AL- SYATIBI.
A.Pengertian dasar Maqashid AL-Syari’ah.
Islam sebagai agama samawi,
memiliki kitab suci, al-Qur’an sebagai sumber utama, al-Qur’an mengandung
berbagai ajaran .Dikalangan ulama ada yang membagi kandungan al-Qur’an kepada 3
kelompok besar yaitu:aqidah, khuluqiyyah,dan amalia.(Aqidah) berkaitan dengan dasar-dasar keimanan.(Khuluqiyyah) berkaitan dengan etika dan ahklaq.(Amalia) berkaitan dengan apek-aspek
hukum yang muncul dari aqwal(ungkapan-ungkapan), dan af’al(atau
perbuatan-perbuatan manusia).
Sebagai sumber ajaran al’quran
tidak memuat pengaturan-pengaturan yang terperinci tentang ibadah dan
muamallah. Dari 6360 ayat, al’quran hanya terdapat 368 ayat yang berkaitan
dengan aspek-aspek hukum.
Secara
(lughawi) bahasa maqashid al syari’ah terdiri dari 2 kata yaitu maqashid dan
syaria’ah,maqoshid adalah bentuk jama’ dari maqoshid yang berarti kesengajaan
atau tujuan. Syariah secara bahasa berarti jalan menuju sumber air. Jalan
menuju sumber air ini dapat di katakan sebagai jalan ke arah sumber pokok
kehidupan.
Sebelun kita melangkah kepada
pengertian istilah maqoshid al syariah, terlebih dahulu kita jelaskan
pengertian istilah syariah secara terpisah.dalam literatur hukum islam dapat
ditemukan pendapat-pendapat ulama tentang syariah ini.
Dalam periode-periode awal,
syariah merupakan al-nusus al-muqoddasah dari al-qur’an dan al-sunnah yang
mutawatir yang sama sekali belum dicampuri oleh pemikiran manusia. Dalam wujud
seperti ini syariah disebut al-tariqah al- mustaqimah. Muatan syariah dalam
arti ini mencakup akidah, ‘amaliyah, dan khuluqiyyah. Inilah yang dimaksudkan
oleh firman Tuhan antara lain al-Jasiyah ayat 18 yang berbunyi:”Kemudian kami
jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu,
maka ikutilah syariat itu.
Apabila kita teliti arti syariah
secara bahasa di atas dapat kita katakan bahwa terdapat keterkaitan kandungan
makna antara syariah dan air dalam arti ketekaitan antara cara dan tujuan.
Sesuatu yang hendak di tuju tentu merupakan sesuatu yang amat penting. Syariah
adalah cara atau jalan. Air adalah suatu yang hendak dituju. Pengaitan syariat
dengan air dalam arti bahasa ini tampaknya dimaksudkan untuk memberikan
penekanan pentingnya syariat dalam memperoleh sesuatu yang penting yang di
simbolkan dengan air. Penyimbolan ini cukup tepat karena air merupakan unsur yang
terpenting dalam kehidupan.
B.PEMBAGIAN MAQASSID AL-SYARI’AH
1.
Dalam
hal memaparkan hakikat maqasyid dalam syari’ah
dari segi substansi maqqasiid al syari’ah adalah kemasyalatan.
Kemasyalatan dalam taklif Tuhan dapat berwujud dalam 2 bentuk: a.dalam bentuk
hakiki yaitu mamfaat langsung dalam arti kausslitas.b.dalam bentuk majazi yaitu
bentuk yang merupakan sebab yang membawa kepada kemasyalatan. Dan kemasyalatan
ini menurut al syeitybi ada 2 sudut pandang :1.maqqasiid al-syari’i(tujuan
Tuhan) 2.muqussid al Mukallaf(tujuan mukallaf)
Dalam maqashid al-syariiah mengandung 4 aspek
1.tujuan awal dari syariat yakni
kemasyalatan manusia didunia dan diakhhirat
2.syariiat sebagai sesuatu yang
harus dipahami.
3.syariiat sebagai hukum taklif
yang harus dilakukan.
4.tujuan syariiat adalah membawa
manusia kebawah naugan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar