Senin, 20 Mei 2013

Manajemen Pendidikan.KODE ETIK PENGADILAN DAN HUKUM DAN DISIPLIN


MAKALAH KODE ETIK PENGADILAN HUKUM DAN DISIPLIN KESISWAAN


D
I
S
U
S
U
N
                                 Oleh: kelompok 9
                                 Nama :Yusmidar ritonga
                                            
                                            
                              Jur: Manajemen Pendidikan Islam(MPI_1)
                            FAKULTAS TARBIAH 
                                                                                 UNIVERSITAS IAIN SUMATUTARA UTARA  
                                                                                                              T.A 2012/2013













Kata Pengantar

Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga dapat menyelesaikan makalah Kode E tik Pengadilan Hukum dan disiplin Kesiswaan ini dengan baik. Makalah ini dibuat agar menambah sedikit pengetahuan kita mengenai pengetahuan Manajemen kesiswaan, sehingga kita dapat memahami apa sebenarnya kode etik didalam manajeme kesiswaani itu, secara mendalam dan terperinci.

Sebelum kita melangkah lebih jauh, diperlukan suatu pemahaman khusus mengenai hal-hal mendasar yang ada pada Kode etik pengadilan hukum serta disiplin kesiswaan. Untuk itu, penyusunan makalah ini, diharapkan dapat bermanfaat bagi kita semua termasuk penulis.
Penulisan makalah ini dapat terselenggara berkat sumber-sumber referensi yang sangat membantu mengenai kode etik   dan untuk itu penulis mengucapakan terimakasih atas bantuan materi-materinya yang sangat bermanfaat.
Saya mohon maaf jika makalah ini banyak kekurangan maka dari itu saya mengharapkan agar para pembaca makalah ini dapat memberikan saran serta kritiknya untuk perbaikan yang semestinya.


                                                                                                               
                                                                                                                      Medan, 20Maret 2013,
                                                                                                                        Yusmidar ritonga












Daftar Isi



Kata Pengantar.......................................................................................................................
Daftar Isi..................................................................................................................................
Pendahuluan............................................................................................................................
 BAB I.
 A.   Pengertian Kode etik..............................................................................................
              B.  Tujuan kode etik .................................................................................................
              C. Fungsi kodeeEtik..................................................................................................
              D. Penetapan kode etik.............................................................................................
              E. Sanksi pelanggaran kode etik.............................................................................
              F.Kode etik guru Indonesia......................................................................................
BAB II.
            A. Pengertian Pengadilan dan Peradilan..................................................................
BAB III.
           A..Pengertian disiplin dan sanksi.............................................................................
           B.Bedisiplin secara bertahap-tahap.........................................................................
          C.Tujuan Sanksi...........................................................................................................
Penutup...................................................................................................................................
Kesimpulan............................................................................................................................
Daftar Pustaka......................................................................................................................


BAB I

A.PENGERTIAN KODE ETIK PROFESI.
Kode etik dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, atau pedoman etisdalam melakukan suatu kegiatan, pekerjaan, bahkan berperilaku. Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiapanggota profesi dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam mengarungi kehidupannyadi masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesitentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya. Dalam kode etik profesi juga terdapatlarangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat ataudilaksanakan oleh mereka yang merupakan anggota profesi.
Tidak hanya itu, kode etikprofesi pun berisi tentang tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulansehari-hari di dalam masyarakat. Dengan demikian kode etik profesi berperan sebagaisarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.B. Tujuan Kode Etik Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untukkepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri.
B.TUJUAN KODE ETIK
Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:
 1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar pihak luar jangan sampai memandang rendah suatu profesi.
Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindakan atau perilaku anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi tersebut terhadap dunia luar. Dari segi ini, kode etik juga sering kali disebut kode kehormatan.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya Yang dimaksud kesejahteraan di sini meliputi baik kesejahteraan lahir (atau material) maupun kesejahteraan batin (spiritual atau mental). Dalam hal kesejahteraan lahir para anggota profesi, kode etik umumnya memuat larangan-larangan kepada para anggotanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kesejahteraan para anggotanya. Dalam hal kesejahteraan batin para anggota profesi, 1
    kode etik umumnya memberi petunjuk-petunjuk kepada para anggotanya untuk melaksanakan profesinya dengan baik.
3. Untuk meningkatkan pengabadian para anggota profesi Tujuan lain kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
 4. Untuk meningkatkan mutu profesi Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, setiap anggota profesi diwajibkan untuk aktif berpartispasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
 7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.

C. Fungsi Kode Etik
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. 2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
 3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang. Kode etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia,
Kode Etik Advokasi 2
    Indonesia dan lain-lain. Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik.


D. Penetapan Kode Etik
 Kode etik.
 hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku danmengikat para anggotanya. Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu kongresorganisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan oleh orangsecara perorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang-orang yang diutus untuk dan atasnama anggota-anggota yang bukan atau tidak menjadi anggota profesi tersebut. Kode etiksuatu profesi hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin dikalangan profesi tersebut, jika semua orang yang menjalankan profesi tersebut tergabung(menjadi anggota) dalam organisasi profesi yang bersangkutan. Apabila setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara otomatis tergabung didalam suatu organisasi atau ikatan profesional, maka barulah ada jaminan bahwa profesitersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yangmelakukan pelanggaran yang serius terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi.
E. Sanksi Pelanggaran Kode Etik
 Sering kita jumpai bahwa ada kalanya negara mencampuri urusan profesi, sehinggahal-hal yang semula hanya merupakan kode etik dari suatu profesi tertentu dapatmeningkat menjadi peraturan hukum atau undang-undang. Apabila hanya demikian, makaaturan yang mulanya sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku meningkat menjadiaturan yang memberikan sanksi-sanksi hukum yang bersifat memaksa, baik berupa sanksiperdata maupun sanksi pidana. Sebagai contoh, jika seseorang anggota profesi bersaing secara tidak jujur ataucurang dengan sesama anggota profesinya, dan jika kecurangan itu dianggap serius maka iadapat dituntut di pengadilan. Pada umumnya, karena kode etik adalah landasan moral danmerupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan maka sanksi terhadap pelanggarankode etik akan mendapat celaan dari rekan-rekannya, sedangkan sanksi yang dianggapterberat adalah si pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi tertentu, menandakanbahwa organisasi profesi itu telah mantap dan tidak main-main. 3
    F. Kode Etik Guru Indonesia .
Kode Etik Guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu sistem yang utuhdan bulat. Fungsi Kode Etik Guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedomantingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru,baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari di masyarkat.
Dengan demikian, maka Kode Etik Guru Indonesia merupakan alat yang amat penting untukpembentukan sikap profesional para anggota profesi keguruan. Sebagaimana halnya dengan profesi lainnya, Kode Etik Guru Indonesia ditetapkandalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan Cabang dan Pengurus Daerah PGRIdari seluruh tanah air, pertama dalam Kongres PGRI XIII tahun 1973, dan kemudiandisempurnakan dalam Kongres PGRI XVI tahun 1989 juga di Jakarta.
Adapun teks Kode EtikGuru Indonesia yang telah disempurnakan tersebut adalah sebagai berikut. Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadapTuhan Yang Maha Esa, bangsa dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya. GuruIndonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-undang Dasar 1945, turutbertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesiaterpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
 1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
 3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
 5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengambangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
 7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial. 4
 8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan



















BAB II
A.Pengertian Pengadilan dan Peradilan

Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Dalam suatu pekerjaan seperti mengajar hak dan kewajiban itu ada pada diri kita masing-masing. yang kita lakukan yaitu ada suatu aturan dinegara kita bahwasanya setiap aturan yang kita jalankan serta kita langgar maka kita akan terkena sanksi sesuai dengan UUD.
Bentuk dari sistem Peradilan yang dilaksanakan di Pengadilan adalah sebuah forum publik yang resmi dan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku di Indonesia untuk menyelesaikan perselisihan dan pencarian keadilan baik dalam perkara sipil, buruh, administratif maupun kriminal. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk membawa perkaranya ke Pengadilan baik untuk menyelesaikan perselisihan maupun untuk meminta perlindungan di pengadilan bagi pihak yang di tuduh melakukan kejahatan.
Sedangkan Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum “in concreto” (hakim menerapkan peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus) untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal.
Dari kedua uraian diatas dapat dikatakan bahwa, pengadilan adalah lembaga tempat subjek hukum mencari keadilan, sedangkan peradilan adalah sebuah proses dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan atau suatu proses mencari keadilan itu sendiri.

Lembaga Peradilan di Indonesia
Badan Peradilan yang tertinggi di Indonesia adalah Mahkamah Agung, sedangkan Badan Peradilan yang lebih rendah yang berada di bawah Mahkamah Agung adalah :
                1.            Badan Peradilan Umum
                                -              Pengadilan Tinggi
                                -              Pengadilan Negeri
                2.            Badan Peradilan Agama
                                -              Pengadilan Tinggi Agama
                                -              Pengadilan Agama
                3.            Badan Peradilan Militer
                                -              Pengadilan Militer Utama
                                -              Pengadilan Militer Tinggi
                                -              Pengadilan Militer
                4.            Badan Peradilan Tata Usaha Negara
                                -              Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
                                -              Pengadilan Tata Usaha Negara

Dalam melaksanakan tugasnya Mahkamah Agung (MA) merupakan pemegang kekuasaan kehakiman yang terlepas dari kekuasaan pemerintah. Kewajiban Dan Wewenang MA menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah:
-    Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
-    Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
-    Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi

Pengadilan Negeri
Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Peradilan umum meliputi:
1. Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi.
2. Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota
3. Pengadilan khusus lainnya (spesialisasi, misalnya : Pengadilan Hubungan Industrial  (PHI),    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Ekonomi,    Pengadilan Pajak, Pengadilan Lalu Lintas Jalan dan Pengadilan anak.
Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Untuk di kota Yogyakarta adalah Pengadilan Negeri Yogyakarta. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri Yogyakarta berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta meliputi semua wilayah kota Yogyakarta.
Susunan atau Struktur Organisasi Pengadilan Negeri Yogyakarta terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, Jurusita dan Staf.
Pengadilan Tinggi (PT) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang lebih tinggi dari Pengadilan Negeri yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding (untuk mengajukan upaya hukum banding) terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri.
Pengadilan Tinggi juga merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
Susunan Pengadilan Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan (seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Staf.


















BAB III

A.Pengertian Disiplin dan Sanksi

Disiplin (Siagian, 1998:305-307) merupakan tindakan manajemen untuk mendorong para anggota organisasi memenuhi berbagai kebutuhan yang harus dipenuhi oleh para anggota organisasi.
 Dengan demikian pendisiplinan pegawai adalah suatu bentuk pelatihan yang berusaha memperbaiki dan membentukk pengetahuan, sikap, dan perilaku karyawan sehingga para karyawan tersebut secara sukarela berusaha bekerja secara kooperatif dengan para karyawan yang lain serta meningkatkan prestasi kerjanya.
Dalam suatu organisasi sesederhana apapun berikutnya, terdapat dua jenis disiplin, yaitu disiplin yang bersifat preventif maupun yang bersifat korekatif. Demikian pula bentuk pendisiplinan pun dalam organisasi mencakup pendisiplinan prevetnif dan pendisiplinan korektif. Pendisiplinan preventif merupakan bentuk pendisiplinan yang bersifat tindakan yang mendorong para bawahan untuk taat pada berbagai ketentuan yang berlaku dan memenuhi standar yang telah ditetapkan. Sedangkan pendisiplinan korektif lebih ditujukan kepada pemberian sanksi kepada bawahan atas sejumlah pelanggaran yang telah dilakukannya.
Dengan kejelasan dan penjelasan tentang pola sikap, tindakan, dan perilaku yang diinginkan dari setiap anggota organisasi maka diusahakan pencegahan pelanggaran, dan jangan sampai para pegawai berperilaku negatif.
Keberhasilan penerapan pendisiplinan preventif ini, terletak pada disiplin pribadi para anggota organisasi. Disiplin pribadi ini agar semakin kekal, sedikit nya diperlukan tiga hal yang perlu mendapat perhatian manajemen. Pertama, para anggota organisasi perlu didorong agar mempunyai rasa memiliki organisasi. Hal ini berarti, perlu ditanamkan perasaan kuat bahwa keberadaan mereka dalam organisasi bukan hanya sekedar mencari nafkah dan bahwa mereka adalah anggota keluarga besar organisasi yang bersangkutan. Kedua, para bawahan perlu diberi penjelasan tentang berbagai ketentuan yang wajib ditaati, dan standar yang harus dipenuhi. Ketiga, para bawahan didorong untuk menentukan sendiri cara-cara pendisiplinan diri dalam kerangka ketentuan-ketentuan yang belraku umum bagi seluruh anggota organisasi.
Disiplin, dikembangkan melalui human relations, motivations, renumeration (penghargaan dan hukuman), serta communication yang efektif sehingga tidak timbul salah paham. Penegakan disiplin dalam suatu organisasi merupakan sesuatu yang mutlak harus dilaksanakan,demi peningkatan kinerja organisasi. Dengan demikian disiplin adalah penggunaan beberapa bentuk hukuman atau sanksi apabila bawahan menyimpang dari aturan (Gibson, 1996:322).
Hasibuan (2000:194) berpendapat bahwa kedisiplinan adalah kesadaran dan kesediaan seseorang menaatik semua peraturan dan peraturan-peraturan yang berlaku. Kesad aran adalah sikap seseorang secara sukarela menaati semua peraturan dan sadar akan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga dia akan mematuhi/mengerjakan semua tugasnya dengan baik, bukan atas paksaan. Kesediaan adalah suatu sikap, tingkah laku dan perbuatan seseorang yang sesuai dengan peraturan baik yang tertulis maupun tidak. Sehingga seseorang akan bersedia mematuhi semua peraturan serta melaksanakan tugas-tugasnya secara sukarela maupun terpaksa. Kedisiplinan diartikan jika karyawan selalu datang dan pulang tepat waktunya, mengerjakan semua pekerjaannya dengan baik, mematuhi semua peraturan dan norma-norma sosial yang berlaku. Dalam menegakkan kedisiplinan, peraturan sangat diperlukan untuk memberikan bimbingan dan penyuluhan bagi karyawan dalam menciptakan tata tertib yang baik dalam organisasi. Dengan tata tertib yang baik, semangat kerja, moralkj, efisiensi dan efektivitas kerja karyawan akan meningkat. Hal ini akan mendukung tercapainya tujuan organisasi. Jelasnya organisasi akan sulit mencapai tujuannya, jika pegawai tidak mematuhi peraturan-peraturan tersebut.
Siagian (1998:301) menyebutkan bahwa agar upaya pendisiplinan di kalangan pegawai dapat tercapai, maka sanksi pendisiplinan harus diterapkan secara bertahap.


 B.Pendisiplinan secara bertahap.
 yaitu dengan mengambil langkah yang bersifat sanksi pendisiplinan, mulai dari yang tingkat ringan hingga yang terberat misalnya:
a) Peringatan lisan;
b) Pernyataan tertulis perihal ketidakpuasan oleh atasan langsung;
c) Penundaan gaji berkala;
d) Penundaan kenaikan pangkat;
e) Pembebasan dari jabatan;
f) Pemberhentian sementara;
g) Pemberhentian atas permintaan sendiri;
h) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; dan
i) Pemberhentian tidak dengan hormat.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 mengatur dengan jelas kewajiban-kewajiban yang harus ditaati dan larangan yang tidak boleh dilanggar oleh setiap pegawai negeri. Hal ini merupakan bukti disiplin yang ditanamkan kepada setiap pegawai.
Pendisiplinan pegawai menurut Timpe (1999:407-408) yang merangkup pendapat Cameron yaitu dengan sanksi-sanksi yang dilaksanakan bagi para pelanggar aturan secara bertahap tersebut, pada prinsipnya bertujuan untuk memperingatkan pegawai dengan jelas tentang perilaku yang diharuskan dan akibat-akibat pelanggaran yang terus berlanjut.
Sanksi-sanksi disiplin berbentuk simbolis, yang berfungsi sebagai tolok ukur untuk menunjukkan tingkat keseriusan pelanggaran yang dipandang manajemen dan untuk menunjukkan dimana posisi bawahan pada rangkaian disiplin itu.
c.tujuan sanksi
Tujuan dari adanya sanksi disiplin ini adalah koreksi, yaitu dengan adanya tahap peringatan yang jelas tentang apa yang diperlukan dan akibat-akibat ketidakpatuhan. Jika digunakan sistem progresif yang demikian, para arbiter akan mengevaluasi snaksi terhadap norma arbitrasi untuk menentukan keadilan sistem disiplin. Sanksi-sanksi harus diberikan secara progresif. Tindakan disiplin awal adalah tepat bagi pelanggaran dan pelanggaran yang lebih tinggi tingkatannya akan menghasilkan pula sanksi-sanksi yang lebih tinggi pula. Namun demikian, pendisiplinan bawahan memerlukan sikap manajemen yang tepat. karena masalah disiplin adalah masalah kepegawaian yang saling terkait.
Manajemen perlu mengingat, bahwa mereka tidak dapat membuat seseorang bekerja dengan efektif. Hanya pegawai/bawahan yang dapat membuat hal itu terjadi. Para bawahan harus memahami bahwa sebagai hasil pelanggarannya, dia telah berada pada suatu jalan menuju ke sanksi tertentu, sesuai dengan bobot pelanggarannya. Interaksi antara pendisiplinan bawahan ini menjelaskan bahwa disiplin bukan untuk bawahan tertentu saja, tetapi setiap bawahan dalam keadaan yang sama, akan diperlakukank dengan cara yang sama pula.
Pembinaan disiplin pegawai sebagai bentuk pembinaan sikap terhadap bawahan adalah suatu bentuk upaya yang sinkron dengan keinginan dari pemimpin untuk menyelesaikan masalah secara bersama-sama dengan cara yang positif. Sering hal tersebut tidak mungkin terjadi. Tujuan utama dak tindakan pendisiplinan adalah memastikan bahwa perilaku bawahan telah konsistenk dengan peraturan organisasi.
Faktor-faktor yang umum mempengaruhi disiplin bawahan, meliputi dimensi individu (kemampuan, persepsi, motif, sasaran, kebutuhan, dan nilai); suasana motivasi dan kompensasi; dimensi kelompok (status, norma, keeratan, dan komunikasi); dan struktur organisasi (termasuk unsur-unsur makro dalam pengendalian dan pencemaran).
Prestasi kerja mempengaruhi sasaran-sasaran organisasi dan individu. Prestasi kerja bawahan yang produktif, memberikan sasaran dan umumnya tidak memerlukan surat peringatan atau disiplin. Dan sebaliknya, prestasi kerja bawahan yang tidak produktif berasal dari sasaran-sasaran organisasi dan individu yang tidak terpenuhi.
Selanjutnya Timpe (1999:426-428) merangkum pendapat yang dikemukakan oleh Richard Discenza dan Howard I. Smith menyebutkan bahwa ada beberapa prinsip yang dikenali secara konsisten membentuk dasar-dasar organisasi dalam program disiplin bawahan yang baik.




Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:
1) Komunikasi standar
Kebijakan-kebijakan, standar dan prosedur-prosedur disiplin lama, dibuat secara tertulis dan dikomunikasikan kepada para bawahan.
2) Mengumpulkan fakta-fakta
Para pimpinan mengumpulkan data-data faktual jika suatu pelanggaran terjadi. Jika tindakan disiplin tertantang, beban pembuktian terletak pada pimpinan untuk memperlihatkan bahwa ada penyebab terhadap perlakuan yang demikian.
3) Konsistensi
Disiplin harus diimplementasikan secara konsisten. Jika tidak akan muncul keraguan terhadap situasi di antara pegawai. Para pimpinan harus menerapkan tindakan disiplin yang sama dalam keadaan-keadaan yang serupa.
4) Ketepatan waktu
Hukuman disiplin harus diterapkan secepat mungkin setelah terjadi suatu pelanggaran. Namun demikian, dalam keadaan dimana emosi sangat mudah meledak, maka penerapan terhadap prinsip ini dapat sedikit diperlonggar.


5) Keadilan
Tindakan disiplin harus diterapkan dengan adil, sesuai dengan standar yang telah dilanggar. Pimpinan harus mampu memperlakukan bawahan dengan adil, jika program disiplin ingin berhasil. Penerapan-penerapan disiplin yang tidak adil akan merusak kinerja dan kepuasan kerja pegawai.
6) Tindakan positif
Disiplin harus berorientasi pada tindakan korektif dan positif. Jika mungkin disiplin harus memberi kesempatan bagi bawahan untuk memperbaiki kinerjanya.
7) Pelaksanaan
Batasan sejauhmana setiap prinsip sepenuhnya dilaksanakan dalam sebuah organisasi mungkin beragam dari tinggi ke rendah, tergantung pada pandangan yang diberikan pelaksana program disiplin.

Semua prinsip yang mengatur disiplin bawahan dapat memberikan kontribusi terhadap pencapaian program yang dibuat dengan baik, yaitu apabila para bawahan memperoleh penjelasan-penjelasan kebijakan dan peraturan disiplin dengan jelas dan ringkas.
Organisasi dan perilaku adalah dimensi yang sangat penting di dalam mencapai program disiplin yang efektif. Bidang disiplin harus digabungkan dengan konsep-konsep manajemen yang terbentuk dengan lebih baik agar kinerja bawahan memenuhi kebutuhan organisasi.
Teori dan praktek disiplin dalam suatu organisasi, dapat diperluas di masa depan. Dalam membimbing upaya baru dalam bidang ini, beberapa pengarahan baru bagi disiplin yang dapat dikenali, adalah sebagai berikut (Timpe, 1999:434-435).

C.Teori teori dalam manajemen pendidikan.
. Teori-teori motivasi dan praktek manajemen agar lebih menekankan interaksi pada disiplin. Penekanan harus diberikan pada perpaduan antara motivasi dengan disiplin. Setelah sintesis ini dicapai, maka analisis lebih jauh dilakukan tentang pengaruh motivasi dan disiplin terhadap kepuasan kerja.
b. Suatu penelitian harus memastikan apakah ukuran organisasi, lingkungannya, struktur dan variabel-variabel kontekstual lain perlu dimasukkan dalam model-model disiplin.
c. Penelitian dapat mempelajari variabel-variabel proses disiplin, seperti intensitas hukuman atau jarak waktu hukuman terhadap pelanggaran. Hal ini untuk memperjelas pengaruh mereka dalam mengendalikan dan mencegah masalah-masalah di masa yang akan datang.
d. Frekuensi perilaku organisasi yang tidak diinginkan (mangkir, mencuri, dan sebagainya) sebagai variabel yang moderat bebas dari kemampuan untuk mencapai disiplin yang efektif harus dibuat dengan jelas.
e. Analisis variabel kepribadian para pemimpin seperti agresi, dominasi, dan otonomi memperlihatkan gaya disiplin dengan nilai yang relatif tinggi.
f. Pemeriksaan disiplin masa depan, meliputi penelitian masalah-masalah moral dalam penerapan disiplin. Falsafah yang mendasari disiplin adalah pengendalian individu.
g. Frekuensi perilaku yang tidak diinginkan dari orang-orang yang sebelumnya tidak dikenakan tindakan disiplin sama seperti bawahan lainnya.
Program disiplin yang efektif akan berpengaruh kuat terhadap pelaksanaan pekerjaan yang telah tersusun dalam suatu jaringan kerja (network). Ketepatan penyelesaian salah satu pekerjaan menjadi prasyarat bagi kegiatan berikutnya, dan sebaliknya keterlambatan pada salah satu kegiatan akan mengganggu kegiatan lain. Dengan cara yang demikian, maka segala aktivitas yang dilaksanakan dapat terselenggara dengan teratur dan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adanya disiplin yang tinggi dalam jaringan kerja akan mempermudah para pegawai dalam menyusun rencana kerja yang pasti, dan semua aktivitas dapat terlaksana dengan pasti pula. Disiplin sangat diperlukan bagi setiap organisasi agar kinerja pegawai memiliki kontribusi kuat pada kinerja organisasi.
Program disiplin yang efektif akan memberikan motivasi yang kaut terhadap kinerja pegawai dalam upayanya memenuhi kebutuhan yang diinginkan. Para pegawai yang sukses dalam karier mereka, pada umumnya terobsesik dari tersosialisasi pada program disiplin yang efektif ini.
Dari uraian di atas, maka pengertian disiplin yang dimaksud dalam penelitian ini adalah sikap atau tingkah laku seorang guru yang mencerminkan tingkat kepatuhan dan ketaatannya pada berbagai ketentuan yang berlaku, dan tindakan korektif terhadap pelanggaran atas ketentuan atau standar yang telah ditetapkan.
Disiplin merupakan tingkatan loyalitas seorang pegawai atau staf selaku bawahan yang dilandasi adanya kesadaran dan tanggung jawab terhadap tugas dan tanggung jawabnya secara rasional, cermat dan tertib. Disiplin ini akan lebih memantapkan networking (jaringan kerja) organisasi. Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa disiplin sangat berpengaruh terhadap kualitas pencapaian tujuan organisasi.
Sedangkan kedisiplinan guru, menurut Buku Petunjuk Ptkk Mutu Pendidikan di Sekolah Dasar, Depdikbud, 1995/1996 dapat diuraikan sebagai berikut:
a) Hadir di sekolah 15 menit sebelum pelajaran dimulai dan pulang setelah jam pelajaran selesai.
b) Menandatangani daftar hadir.
c) Mengatur siswa yang akan masuk kelas dengan berbasis secara teratur.
d) Hadir dan meninggalkan kelas tepat waktu.
e) Melaksanakan semua tugasnya secara tertib dan teratur.
f) Membuat program catur wulan.
g) Membuat persiapan mengajar sebelum mengajar.
h) Mengikuti upcara hari besar agama/nasional dan acara lainnya yang diadakan oleh sekolah.
i) Memeriksa setiap pekerjaan siswa atau latihan siswa serta mengembalikan kepada siswa.
j) Menyelesaikan administrasi kelas secara baik dan teratur.
k) Tidak meninggalkan sekolah tanpa seijin Kepala Sekolah.
l) Tidak mengajar di sekolah lain tanpa ijin pejabat yang berwenang.
m) Melaksanakan ulangan harian minimal tiga kali dalam satu catur wulank dan ulangan umum setiap akhir catur wulan.
n) Tidak merokok selama dalam lingkungan sekolah.
o) Mengisi buku batas pelajaran setiap usia pelajaran.
p) Mengisi buku agenda guru.
q) Berpakaian olahraga selama memberikan pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan.
r) Mempersiapkan dan memeriksa alat yang akan dipergunakan dalam pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan serta mengembalikan ke tempat semula.
s) Mengawasi siswa selama jam istirahat.
t) Mengikuti senam yang dilaksanakan bersama-sama siswa di sekolahnya.
u) Berpakaian rapi dan pantas sesuai peraturan yang berlaku.
v) Mencatat kehadiran siswa setiap hari.
w) Melaksanakan 6 K.
x) Memeriksa kebersihan anak secara berkala.
y) Membantu siswa yang mengalami kesulitan belajar dan memberikan program pengayaan yang mempunyai kecakapan lebih.
z) Mengatur perpindahan tempat duduk siswa secara berkala.
Menurut buku tersebut, disebutkan bahwa para guru sekolah dasar hanya dapat berdisiplin dengan baik, apabila mereka berada dalam suatu lingkungan kerja yang memuaskan perasaan mereka. Hal itu harus dijamin oleh suatu manajemen pendidikan yang baik, termasuk kepemimpinan Kepala Sekolah yang baik. Dalam penelitian ini, disiplin guru diukur sebagai gambaran loyalitas bawahan, yang dilandasi adanya kesadaran dan tanggung jawab terhadap tugas secara rasional, cermat dan tertib yang diukur dari beberapa indikator, antara lain:
1) Kehadiran guru pada hari-hari kerja;
2) Ketepatan waktu masuk dan pulang kerja;
3) Ketaatan guru terhadap peraturan-peraturan, prosedur kerja yang berlaku;
4) Melaksanakan segala perintah atasannya;
5) Mentaati jam kerja yang telah ditentukan;
6) Melaksanakan tugas dan kewajiban yang dibebankan kepada guru; dan
7) Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat. Penutup






PENUTUP
Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa :
1.Kode etik dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, atau pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan, pekerjaan, bahkan berperilaku. Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam mengarungi kehidupannyadi masyarakat
2. Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Dalam suatu pekerjaan seperti mengajar hak dan kewajiban itu ada pada diri kita masing-masing. yang kita lakukan yaitu ada suatu aturan dinegara kita bahwasanya setiap aturan yang kita jalankan serta kita langgar maka kita akan terkena sanksi sesuai dengan UUD.
3. Kedisipilan  Dengan demikian pendisiplinan pegawai adalah suatu bentuk pelatihan yang berusaha memperbaiki dan membentukk pengetahuan, sikap, dan perilaku karyawan sehingga para karyawan tersebut secara sukarela berusaha bekerja secara kooperatif dengan para karyawan yang lain serta meningkatkan prestasi kerjanya.





1 komentar: