Senin, 10 Juni 2013

PENGERTIAN SYARIAH DAN MAQOSSID


Falsafahh dan pengertian shari’ah
A.Allah sang penetap hukum.
Syariah merupakan sebuah kata bahasa Arab yang mempunyai pengertian sebagai ;”jalan yang harus diikuti” Secara harfiah ia mengandung pengertian sebagai “jalan ke sebuah mata air”.
Shari’ah bukan hanya jalan menuju keridhaan Allah Maha Agung,melainkan juga dengan jalan yang diimani oleh seluruh umat muslimin sebagai jalan yang dibentangkan oleh Allah melalui utusanNya, Nabi Muhammad SAW.”dalam islam , hanya Allah yang maha Penguasa yang berhak menentukan , menetapkan jalan sebagai petunjuk hidup bagi manusia,”[1]
Kemudian kami telah menjadikan shari’ah (hukum) untukmu; karena itu ikutilah, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu serta ajaran orang-orang yang tiada mengetahuinya.[2]
Menurut sayyid Qutb,” mereka dihimpun dengan kehampaan dan agan-agan serta tak tahu apa-apa bial mereka mengemban tugas yang sebenarnya bukan bidang keahlian mereka dan bukan pula urusan mereka. Makan bila mereka menuntut salah satu hal dan wewenang milik Tuhan, jelas hal itu merupakan suatu dosa yang besar dan kejahatan yang tak terampun[3]





MAQASHID
MUQASHID AL-SYARI’AH DALAM PANDANGAN AL- SYATIBI.
A.Pengertian  dasar Maqashid AL-Syari’ah.
Islam sebagai agama samawi, memiliki kitab suci, al-Qur’an sebagai sumber utama, al-Qur’an mengandung berbagai ajaran .Dikalangan ulama ada yang membagi kandungan al-Qur’an kepada 3 kelompok besar yaitu:aqidah, khuluqiyyah,dan amalia.(Aqidah) berkaitan dengan dasar-dasar keimanan.(Khuluqiyyah) berkaitan dengan etika dan ahklaq.(Amalia) berkaitan dengan apek-aspek hukum yang muncul dari aqwal(ungkapan-ungkapan), dan af’al(atau perbuatan-perbuatan manusia).
Sebagai sumber ajaran al’quran tidak memuat pengaturan-pengaturan yang terperinci tentang ibadah dan muamallah. Dari 6360 ayat, al’quran hanya terdapat 368 ayat yang berkaitan dengan aspek-aspek hukum.
Secara (lughawi) bahasa maqashid al syari’ah terdiri dari 2 kata yaitu maqashid dan syaria’ah,maqoshid adalah bentuk jama’ dari maqoshid yang berarti kesengajaan atau tujuan. Syariah secara bahasa berarti jalan menuju sumber air. Jalan menuju sumber air ini dapat di katakan sebagai jalan ke arah sumber pokok kehidupan.
Sebelun kita melangkah kepada pengertian istilah maqoshid al syariah, terlebih dahulu kita jelaskan pengertian istilah syariah secara terpisah.dalam literatur hukum islam dapat ditemukan pendapat-pendapat ulama tentang syariah ini.
Dalam periode-periode awal, syariah merupakan al-nusus al-muqoddasah dari al-qur’an dan al-sunnah yang mutawatir yang sama sekali belum dicampuri oleh pemikiran manusia. Dalam wujud seperti ini syariah disebut al-tariqah al- mustaqimah. Muatan syariah dalam arti ini mencakup akidah, ‘amaliyah, dan khuluqiyyah. Inilah yang dimaksudkan oleh firman Tuhan antara lain al-Jasiyah ayat 18 yang berbunyi:”Kemudian kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu.
Apabila kita teliti arti syariah secara bahasa di atas dapat kita katakan bahwa terdapat keterkaitan kandungan makna antara syariah dan air dalam arti ketekaitan antara cara dan tujuan. Sesuatu yang hendak di tuju tentu merupakan sesuatu yang amat penting. Syariah adalah cara atau jalan. Air adalah suatu yang hendak dituju. Pengaitan syariat dengan air dalam arti bahasa ini tampaknya dimaksudkan untuk memberikan penekanan pentingnya syariat dalam memperoleh sesuatu yang penting yang di simbolkan dengan air. Penyimbolan ini cukup tepat karena air merupakan unsur yang terpenting dalam kehidupan.

B.PEMBAGIAN MAQASSID AL-SYARI’AH
1.      Dalam hal memaparkan hakikat maqasyid dalam syari’ah  dari segi substansi maqqasiid al syari’ah adalah kemasyalatan. Kemasyalatan dalam taklif Tuhan dapat berwujud dalam 2 bentuk: a.dalam bentuk hakiki yaitu mamfaat langsung dalam arti kausslitas.b.dalam bentuk majazi yaitu bentuk yang merupakan sebab yang membawa kepada kemasyalatan. Dan kemasyalatan ini menurut al syeitybi ada 2 sudut pandang :1.maqqasiid al-syari’i(tujuan Tuhan) 2.muqussid al Mukallaf(tujuan mukallaf)
Dalam maqashid al-syariiah  mengandung 4 aspek
1.tujuan awal dari syariat yakni kemasyalatan manusia didunia dan diakhhirat
2.syariiat sebagai sesuatu yang harus dipahami.
3.syariiat sebagai hukum taklif yang harus dilakukan.
4.tujuan syariiat adalah membawa manusia kebawah naugan hukum.


[1] Sayyid Qutb,Haza AL-Din(This religion of islam), USA:IFSO Publications,t.th.halaman 19.
[2] Q.s. 65/ath-thalaq:18.
[3] Prof.Abdur Rahman I.DOI,Ph.D,SYARI’AH KODIFIKASI HUKUM ISLAM,RINEKA CIFTA,JAKARTA,29-12-1989.















Tidak ada komentar:

Posting Komentar